
Berdasarkan garis besar program, majelis ini mempunyai tugas pokok antara lain:
a. Mengoptimalkan pemanfaatan multimedia dan teknologi informasi untuk menopang aktivitas Persyarikatan meliputi media elektronik, dalam hal ini radio dan televisi, media internet dan mobile devices, media cetak, dan lain-lain.
b. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan yang berfungsi untuk pengembangan pengetahuan dan informasi warga Persyarikatan dan masyarakat luas.
c. Melaksanakan pelatihan pustakawan dan public relations dalam menunjang pelayanan dan fungsi-fungsi tugas Persyarikatan.
d. Meningkatkan pelayanan publikasi baik yang bersifat cetak maupun elektronik sebagai bagian penting dalam pengembangan syi’ar Persyarikatan.