
MPM adalah “produk baru” sebagai hasil keputusan Muktamar ke-45 di Malang tahun 2005.
Visi: “Tertatanya kapasitas organisasi dan jaringan aktivitas pemberdayaan masyarakat yang mampu meletakkan landasan yang kokoh bagi perintisan dan pengembangan kegiatan pemberdayaan serta mendorong proses transformasi sosial dalam masyarakat”.
Misi: 1. Menegakkan keyakinan tauhid sosial sebagai spirit aktivitas-aktivitas pemberdayaan masyarakat; 2. Mewujudkan proses transformasi sosial yang mencakup perubahan kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat yang lebih luas.
Berdasarkan garis besar program, Majelis ini mempunyai tugas-tugas antara lain sebagai berikut:
1) Membuat prioritas penanganan masalah dalam memberikan pelayanan kesejahteraan masyarakat berdsarkan kebutuhan masyarakat.
2) Mengembangkan alternatif-alternatif baru program pengembangan masyarakat untuk berbagai level dan jenis kelompok masyarakat.
3) Mengintegrasikan kerja Persyarikatan dan Amal Usaha dalam program pengembangan masyarakat.
4) Mengembangkan model-model pemberdayaan masyarakat untuk komunitas buruh, tani, nelayan, dan kaum marjinal di perkotaan maupun pedesaan.
5) Meningkatkan dan memperluas jangkauan program pemberdayaan masyarakat di lingkungan komunitas petani, buruh, nelayan, dan mereka yang mengalami marjinalisasi sosial perkotaan maupun pedesaan.
6) Madukan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan kegiatan dakwah yang membawa kemajuan.